Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Selasa, 4 Oktober 2022 11:57 WIB
  • Share this on:

Humas Kemenag Kab. Jayapura, Sentani.

Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk membantu masyarakat Kabupaten Jayapura yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Kementerian Agama Kabupaten Jayapura dengan Pengadilan Agama Sentani dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu bertempat diGedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura.

Tujuan istbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh Negara pasangan yang sah yang diakui oleh Negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi itsbat nikah. Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Program Sidang Itsbat Nikat Terpadu berlangsung selama satu hari, merupakan Program Pengadilan Agama Sentani dengan Kementerian Agama Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Selasa, 20 September 2022. (Arti/Rmdhn)

Editor:
Rmdhn
Penulis:
IRmdhn
Fotografer:
Arti/Rmdhn

Kalender

Maret 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -